Jumat, 27 Januari 2012

BACA DULU INI NAH ??

6 Langkah Memahami WAZZUB

1 - Google
Anda pasti tahu perusahaan seperti Google atau Yahoo!. Dan Anda pasti tahu juga berapa banyak yang mereka peroleh. Tidak tahu? Berikut adalah jawabannya: Mereka mendapatkan miliaran Dollar setiap tahunnya (Google mendapat $ 29.000.000.000 HANYA pada tahun 2010) itu berkat KITA yang menggunakan laya...nan mereka. Google menawarkan banyak layanan. Tapi 95% dari pendapatannya ($ 27.550.000.000) berasal dari hanya SATU layanan saja: mesin pencari milik mereka yang terkenal, Google Search. Setiap user yang menggunakan Google Search membuat Google mendapatkan sekitar 1 $ / hari. Bayangkan jika Anda bisa mendapatkan hanya 0.001% dari penghasilan Google Search: $ 275.000/Tahun (sekitar $ 23.000/bulan). Masalahnya adalah: Anda tidak akan mendapatkannya karena Google menyimpan SEMUA penghasilannya untuk dirinya sendiri.

II - Wazzub, "Revolusi Pengguna"
Pada tahun 2007, seseorang berpikir: "Kami, para pengguna membuat mereka mendapatkan miliaran dan kami tidak mendapatkan satu sen-pun. Itu sangat menjijikkan ". Maka Lahirlah WAZZUB. Wazzub adalah mesin pencari, seperti Google, yang akan memberikan Anda uang untuk merujuk orang ikut bergabung menjadi Membernya. Anda akan mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, untuk setiap user yang bergabung dengan Wazzub menggunakan link referral Anda. Dan Anda juga mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, setiap kali seseorang bergabung dengan kelompok Anda (misalnya: Anda akan mendapatkan $ 1 jika teman Anda mengundang seseorang untuk bergabung, tetapi Anda juga akan mendapatkan $ 1 jika teman dari teman Anda itu mengajak seseorang untuk ikut bergabung juga, dst ..).
Anda dapat mencoba kalkulator mereka untuk melihat bagaimana hal itu dapat dengan mudah untuk mendapatkan $ 4000/bulan tanpa usaha apapun. Anda hanya perlu mengajak 5 orang untuk melakukan hal yang sama dalam 5 tingkatan. Hal ini dapat dilakukan dengan cepat & mudah hanya dengan memberitahu teman-teman Anda dan dengan mem-posting di forum di Internet seperti yang saya lakukan saat ini. 4000 $ / bulan, SEUMUR HIDUP, hanya untuk memberitahu teman Anda untuk bergabung sebuah website. Kedengarannya luar biasa, bukan? Dan itu kenyataan.

III-Mengapa Wazzub membayar begitu banyak untuk penggunanya?
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa Wazzub membayar Anda untuk mengajak orang untuk bergabung. Sebenarnya, jawabannya cukup sederhana: semakin banyak pengunjung yang mereka dapatkan, semakin banyak mereka dibayar. Ingat, Google mendapat $ 1 per pengguna PER HARI. Wazzub akan membayar Anda $ 1 per pengguna PER BULAN. Jadi masih menguntungkan untuk Wazzub.

IV - Ambil keputusan Anda
Anda harus mengambil keputusan dengan sangat cepat: bergabung sekarang, mulai memberitahu teman-teman Anda dan dapatkan $ 50, $ 1000, $ 4000 atau bahkan lebih per bulan selama seluruh hidup Anda. Atau menunggu dan melihat apakah WAZZUB itu benar-benar legit ... Tapi hati-hati: Wazzub tidak akan membagi hasil pendapatannya untuk anggota yang bergabung setelah April, 9, 2012.

Sebenarnya, mereka menganggap bahwa setelah 3 bulan ini mereka akan memiliki cukup anggota dan mereka tidak harus membayar untuk mendapatkan lagi anggotanya secara lebih dan lebih.
Jadi bergabung SEKARANG, GRATIS, dan ajaklah orang-orang yanglebih banyak sebelum April, 9 2012. Setelah itu, akan terlambat. Anda memiliki 3 bulan untuk mengubah hidup Anda.

V - Tidak ada lagi yang perlu dikatakan, saatnya untuk mendaftar
Anda harus, dan Anda akan membayar apa-apa untuk medaftar. Benar-benar GRATIS.
pergi ke sini http://signup.wazzub.info/?lrRef=e5807 masukkan email & data-data Anda , klik tombol "Join"l dan ... hanya Itu saja.

Kemudian, Anda akan segera menerima email dengan informasi penting dan link referral Anda.

VI - Beritahu semua orang tentang Wazzub
Hal penting untuk diingat adalah: semakin cepat Anda untuk mem-posting di forum, memberitahu teman-teman Anda, dll .. orang-orang akan mendaftar dengan link referral ANDA.
Wazzub sangat lah baru. Anda akan menjadi salah satu orang pertama di dunia untuk tahu tentang hal itu. Jangan membuang kesempatan ini.
Anda dapat meng-copy & paste eBook ini dan mengumumkannya dengan link referral anda sendiri, No Problem.

Link :http://signup.wazzub.info/?lrRef=e5807
IKUTI LANGKAH TERSEBUT, NAMUN LOG IN BARU DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT KONFIRMASI VERIFIKASI LEWAT EMAIL ANDA. IKUTI PETUNJUK VERIFIKASI PADA EMAIL ANDA
‎29.000.000.000

Kamis, 19 Januari 2012

Asah dan Kuasai Emosi Anda !

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda!

Ditulis oleh : Anne Ahira

"Siapapun bisa marah. Marah itu mudah.
Tetapi, marah pada orang yang tepat,
dengan kadar yang sesuai, pada waktu
yang tepat, demi tujuan yang benar, dan
dengan cara yg baik, bukanlah hal mudah."
 
(Aristoteles, The Nicomachean Ethics).

Mampu menguasai emosi, seringkali orang
menganggap remeh pada masalah ini.
Padahal, kecerdasan otak saja tidak
cukup menghantarkan seseorang mencapai
kesuksesan.

Justru, pengendalian emosi yang baik
menjadi faktor penting penentu
kesuksesan hidup seseorang.

Kecerdasan emosi adalah sebuah gambaran
mental dari seseorang yang cerdas dalam
menganalisa, merencanakan dan
menyelesaikan masalah, mulai dari yang
ringan hingga kompleks.

Dengan kecerdasan ini, seseorang bisa
memahami, mengenal, dan memilih
kualitas mereka sebagai insan manusia.
Orang yang memiliki kecerdasan emosi
bisa memahami orang lain dengan baik
dan membuat keputusan dengan bijak.

Lebih dari itu, kecerdasan ini terkait
erat dengan bagaimana seseorang dapat
mengaplikasikan apa yang ia pelajari
tentang kebahagiaan, mencintai dan
berinteraksi dengan sesamanya.

Ia pun tahu tujuan hidupnya, dan akan
bertanggung jawab dalam segala hal yang
terjadi dalam hidupnya sebagai bukti
tingginya kecerdasan emosi yang
dimilikinya.

Kecerdasan emosi lebih terfokus pada
pencapaian kesuksesan hidup yang
(tidak tampak).

Kesuksesan bisa tercapai ketika
seseorang bisa membuat kesepakatan
dengan melibatkan emosi, perasaan dan
interaksi dengan sesamanya.

Terbukti, pencapaian kesuksesan secara
materi tidak menjamin kepuasan hati
seseorang.

Di tahun 1990, Kecerdasan Emosi (yang
juga dikenal dengan sebutan "EQ"),
dikenalkan melalui pasar dunia.

Dinyatakan bahwa kemampuan seseorang
untuk mengatasi dan menggunakan emosi
secara tepat dalam setiap bentuk
interaksi lebih dibutuhkan daripada
kecerdasan otak (IQ) seseorang.

Sekarang, mari kita lihat, bagaimana
emosi bisa mengubah segala keterbatasan
menjadi hal yang luar biasa....

Seorang miliuner kaya di Amerika
Serikat, Donald Trump, adalah contoh
apik dalam hal ini. Di tahun 1980
hingga 1990, Trump dikenal sebagai
pengusaha real estate yang cukup
sukses, dengan kekayaan pribadi yang
diperkirakan sebesar satu miliar US
dollar.

Dua buku berhasil ditulis pada puncak
karirnya, yaitu "The Art of The Deal
dan Surviving at the Top"
. Namun jalan
yang dilalui Trump tidak selalu
mulus...

Anda ingat depresi yang melanda dunia
di akhir tahun 1990? Pada saat itu
harga saham properti pun ikut anjlok
dengan drastis. Hingga dalam waktu
semalam, kehidupan Trump menjadi sangat
berkebalikan.

Trump yang sangat tergantung pada
bisnis propertinya ini harus menanggung
hutang sebesar 900 juta US Dollar!
Bahkan Bank Dunia sudah memprediksi
kebangkrutannya.

Beberapa temannya yang mengalami nasib
serupa berpikir bahwa inilah akhir
kehidupan mereka, hingga benar-benar
mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh
diri.

Di sini kecerdasan emosi Trump
benar-benar diuji. Bagaimana tidak,
ketika ia mengharap simpati dari mantan
istrinya, ia justru diminta memberikan
semua harta yang tersisa sebagai ganti
rugi perceraian mereka.

Orang-orang yang dianggap sebagai teman
dekatnya pun pergi meninggalkannya
begitu saja. Alasan yang sangat
mendukung bagi Trump untuk putus asa
dan menyerah pada hidup. Namun itu
tidak dilakukannya.

Trump justru memandang bahwa ini
kesempatan untuk bekerja dan mengubah
keadaan. Meski secara finansial ia
telah kehilangan segalanya, namun ada
"intangible asset" yang tetap
dimilikinya.

Ya, Trump memiliki pengalaman dan
pemahaman
bisnis yang kuat, yang jauh
lebih berharga dari semua hartanya yang
pernah ada!

Apa yang terjadi selanjutnya?

Fantastis, enam bulan kemudian Trump
sudah berhasil membuat kesepakatan
terbesar dalam sejarah bisnisnya.

Tiga tahun berikutnya, Trump mampu
mendapat keuntungan sebesar US$3
Milliar. Ia pun berhasil menulis
kembali buku terbarunya yang diberi
judul "The Art of The Comeback".

Dalam bukunya ini Trump bercerita
bagaimana kebangkrutan yang menimpanya
justru menjadikannya lebih bijaksana,
kuat dan fokus daripada sebelumnya.

Bahkan ia berpikir, jika saja musibah
itu tidak terjadi, maka ia tidak akan
pernah tahu teman sejatinya dan tidak
akan menjadikannya lebih kaya dari yang
sebelumnya. Luar biasa bukan? :-)

Kecerdasan Emosi memberikan seseorang
keteguhan untuk bangkit dari kegagalan,
juga mendatangkan kekuatan pada
seseorang untuk berani menghadapi
ketakutan.

Tidak sama halnya seperti kecerdasan
otak atau IQ, kecerdasan emosi hadir
pada setiap org & bisa dikembangkan.

Berikut beberapa tips bagaimana cara
mengasah kecerdasan emosi:

1. Selalu hidup dengan keberanian.

    Latihan dan berani mencoba hal-hal baru
    akan memberikan beragam pengalaman dan
    membuka pikiran dengan berbagai
    kemungkinan lain dalam hidup.

2. Selalu bertanggung jawab dalam
    segala hal.

    Ini akan menjadi jalan untuk bisa
    mendapatkan kepercayaan orang lain dan
    mengendalikan kita untuk tidak mudah
    menyerah. "being accountable is being
    dependable"

3. Berani keluar dari zona nyaman.

    Mencoba keluar dari zona nyaman akan
    membuat kita bisa mengeksplorasi banyak
    hal.

4. Mengenali rasa takut dan mencoba
    untuk menghadapinya.

    Melakukan hal ini akan membangun rasa
    percaya diri dan dapat menjadi jaminan
    bahwa segala sesuatu pasti ada
    solusinya.

5. Bersikap rendah hati.

    Mau mengakui kesalahan dalam hidup
    justru dapat meningkatkan harga diri
    kita.

So, kuasailah kecerdasan emosi anda!

Karena mengendalikan emosi merupakan
salah satu faktor penting yang bisa
mengendalikan anda menuju sukses dan
juga menikmati warna-warni kehidupan

Kunjungi Juga web berikut ini :http://www.AsianBrain.com  klik!

PT. Asian Brain IMC
Jl. Bojong Sereh No.668 Banjaran, Bandung 40376 - INDONESIA
Phone: (022) 5944-999, (022) 5945-999, (022) 5946-999
Fax: (022) 5947-999

Minggu, 08 Januari 2012

ladoreshitam gundul vs ayam impor besar

draft skrifsi

DRAFT SKRIFSI
Nama              : Abdullah
Nim                 : 02 31 0058
Fak/Jur          : Syariah/Peradilan Agama
Judul              : Pengaruh Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat (Study Kasus Kel. Bulurokeng Kota Makassar)

A. Latar Belakang
Alam raya dan segala isinya, demikian juga teks-teks redaksi Al-Qur’an, dinamai oleh Allah Swt., sebagai “ayat-ayat Allah”. Secara harfiah, “ayat” berarti ”tanda” dalam arti rambu-rambu perjalanan menuju Allah Swt., atau bukti-bukti ke-Esaan dan kekuasaan Allah Swt. “tanda” tersebut tidak dapat dipungsikan dengan baik tanpa mata hati dan mata kepala.
Sebahagian pakar berpendapat bahwa kitab suci memerintahkan manusia agar mengorbankan sebagian dari (masa) hidupnya untuk melakukan wisata dan perjalanan, agar ia dapat menemukan peninggalan-peninggalan lama, mengetahui kabar berita ummat terdahulu.[1] Mufassir terkenal, Fakhruddin al-Razi (1149-1209) menulis : “perjalanan wisata mempunyai dampak yang sangat besar dalam rangka menyempurnakan jiwa manusia. Karena perjalanan ini merupakan perjalanan wisata ibadah.[2]

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia kedudukannya, manusia diberi sejumlah hak dan kewajiban untuk menunaikan tugasnya sebagai khalifah Allah Swt., dimuka bumi ini. Diantara hak dan kewajiban tersebut ada yang berkaitan dengan sesama makhluk, sesama manusia, serta ada pula yang berkaitan dengan Allah Swt., salah satu diantara kewajiban manusia kepada Allah Swt., tersebut adalah ibadah haji.[3]
            Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim Rasulullah Saw., bersabda:
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَة رَضِىَ اللهُ عَنْه اَنّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلَّم قَالَ: اَلْعُمْرَة الى العُمْرَةِ كفارة لما بينهما. والحج المبرورليس له جزاء الاالجَنّة
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda; “umrah ke umrah yang lain adalah menghapuskan dosa diantara keduanya. Haji mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.[4]

            Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Kewajiban haji satu kali seumur hidup bagi mukallaf yang mampu, sedangkan pelaksanaan hari berikutnya adalah sunah, kecuali bila ia bernazar, dalam hal ini, dia wajib memenuhi janji nazarnya.[5] kewajiban haji ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt., QS. Ali Imran yg artinya :
Terjemahnya:
(97)     ”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.[6]

            Ayat tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Allah. Orang-orang yang melaksanakan haji disebut sebagai jamaah haji, yang mana jamaah haji adalah tamu-tamu Allah. dia yang mengundang mereka melalui pesuruh-Nya, Ibrahim a.s. adapun pesannya kepada para undangan adalah
            Firman Allah Swt. Dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 197. Yang artinya :
Terjemahnya :
(197): ... datanglah dengan membawa bekal dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.[7]

Para fuqaha kemudian merumuskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh manusia untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan tuntunan Allah Swt., dan Rasulnya tanpa membebani manusia. Beberapa persyaratan tersebut adalah;
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Merdeka
5.      Mampu[8]

Dari rumusan fuqaha tersebut tentang persyaratan  wajib haji, syarat kelima yaitu mampu, yang merupakan suatu syarat yang bersifat relatif serta sukar untuk diukur, serta bersifat dinamis  dalam artian selalu mengikuti perkembangan zaman sekarang ini, pelaksanaan ibadah haji berkaitan secara langsung dengan beberapa aspek yaitu pertama aspek ekonomi  dan kedua aspek sosial budaya.
            Apabila dilihat dari aspek ekonomi, ibadah haji yang wajib dilaksanakan itu membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga dalam prakteknya tidak sedikit dari calon jemaah haji itu banyak mengorbankan harta bendanya demi untuk mencapai gelar haji. Sedangkan jika dilihat dari aspek sosial budaya pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang akan membuat ia mendapat penghormatan dan pengakuan dari lingkungannya terhadap status sosialnya setelah sepulang dari tanah suci dengan gelar hajinya.

B. Rumusan Masalah
            Dari uraian tersebut diatas dapat dirumuskan suatu pokok permasalahan sebagai berikut : “Sejauhmana Pengaruh Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial di Tinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat di Kelurahan Bulurokeng Kota Makassar
            Dari pokok masalah tersebut maka timbullah sub-sub masalah sebagai berikut
1.      Faktor-faktor Apakah yang Mendorong Masyarakat Kelurahan Bulurokeng  Melaksanakan Ibadah Haji ?
2.      Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial Pada Masyarakat kelurahan Bulurokeng di Kota Makassar ?

C. Hipotesis
            Pada bagian ini akan diuraikan suatu jawaban yang sifatnya sementara yang selanjutnya menjadi acuan untuk diuji kebenarannya didalam pembahasan skripsi ini.
            Dalam lingkungan yang secara tradisional menghargai agama tidak secara kritis serta pelaksanaan perintah agama dilakukan secara turun-temurun, penilaian dan penghargaan yang diberikan terpaku pada simbol-simbol keagamaan. Hal tersebut selanjutnya membuat mereka tidak mampu untuk memahami nilai-nilai esensial dari ajaran agama secara baik dan benar.
1.      Faktor yang mendorong masyarakat Bulurokeng melaksanakan haji adalah :
a.       Menyempurnakan Keislaman
Beribadah kepada Allah swt. merupakan kewajiban bagi umat manusia dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Demi sempurnya ibadah seseorang haruslah mengerjakan rukun islam, syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Akan tetapi ibadah haji ini merupakan satu-satunya ibadah yang paling berat dilaksanakan dan dikerjakan oleh umat Islam seluruh dunia, karena harus memenuhi syarat yang kelilma yaitu mampu. Mampu dalam hal biaya dan kesehatan. Itulah sebabnya sebabnya ibadah haji hanya di wajibkan bagi yang mampu.
b.      Mendapatkan Status Sosial
Status haji di kelurahan Bulurokeng merupakan hal yang sangat di hormati, selain telah menyempurnakan rukun islam juga karena proses pelaksanaannya yang mulai dari  persiapan pemberangkatan sampai tibanya di tana air membuthkan dana yang besar, dan pengorbanan jiwa dan raga. Itulah sebabnya banyak dari kalangan masyarakat mengistimewakan haji. Menurut soerjono soekanto, selama dalam masyarakat terdapat sesuatu di hargai maka hal itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat itu. Adapun wujud sesuatu yang di hargai dalam masyarakat itu dapat berupa uang atau benda yang bernilai ekonomis, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama, atau juga keturunan dari keluarga yang terhormat. Pelapisan social dalam masyarakat itu dapat terjadi dengan sendirinya, tetapi adapula yang sengaja di susun untuk mengejar suatu tujuan bersama.[9]
2.      Menurut hukum Islam pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke lima yang diperintahkan kepada orang yang mampu baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Dengan demikian status sosial orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sempurna agamanya. Sedangkan menurut hukum Adat orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang yang telah memenuhi panggilan Allah untuk berkunjung ke Ka’bah sehingga ia mendapat predikat orang yang suci, beragama, bermartabat, ketika pulang ke kampung halamannya. Hal tersebut berimplikasi pada status sosialnya di mana mereka mendapat penghargaan yang tinggi di mata masyarakat. Salah satu contoh penghargaan kepada mereka yakni mereka menempati posisi duduk di saf depan ketika ada acara kemasyarakatan dan mendapatkan gelar “Karaeng (Daeng) Aji”( baca : Makassar), “Pung Aji” (baca : Bugis)..
    
D. Pengertian Judul
            Untuk memudahkan dalam pembahasan skripsi ini maka terlebih dahulu penulis mengutarakan tentang pengertian judul “Pengaruh Pelaksanaan  Ibadah Haji Terhadap Stasus Sosial Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat (Study Kasus Kel. Bulurokeng Kota Makassar).
1.      Pengaruh adalah dampak  positif  dan  negatif dari  perbuatan atau perkataan.[10] Mengandung pengertian sebagai daya yang timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.[11] Artinya bahwa adanya pengaruh atas orang-orang yang berada dalam lingkungan masyarakat, seperti dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat status sosial seseorang ditinjau dari aspek hukum Islam.
2.      Haji secara lughawi (etimologis) berasal dari bahasa Arab al-hajj; berarti tujuan, maksud dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu al-hajj berarti mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan secara istilahi (terminologis) adalah perjalanan mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.[12]
3.      Status sosial adalah keadaan atau kedudukan (orang, benda) dalam hubungannya dengan masyarakat sekelilingnya; sedangkan sosial adalah berarti berkenaan dalam masyarakat, perlu adanya komunikasi, memperhatikan kepentingan umum, suka menolong dan seterusnya.[13] Jadi status sosial adalah kedudukan seseorang dalam masyarakat dalam pergaulannya dengan beberapa orang.
4.      Hukum dari segi bahasa; kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti haram pada khamar, atau halal pada air susu. Sedang menurut istilah para ulama ushul, sebagaimana diungkapkan oleh Abu zahrah bahwa hukum adalah titah Allah Swt., (kitab) syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau berupa wadhi.[14]

E. Alasan Memilih Judul
            Kajian skripsi ini dimaksudkan untuk mengkategorikan dan mengkongkritkan bahwa konsep tentang pelaksanaan haji dan pengaruhnya terhadap status sosial ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum Adat. Baik dalam hidup sebagai manusia, sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hal hubungan hamba dengan Tuhannya hubungan dengan alam maupun mengejar kerohanian dan lahiriah. Lebih dari itu jamaah yang berpendidikan umum memadai pengetahuan agamanya termasuk mengenai seluk-beluk haji masih awam, walaupun dimasyarakat telah banyak melaksanakan yang namanya manasik haji.

F. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            segala sesuatu pekerjaan yang dilakuakan harus mempunyai tujuan dan kegunaan yang nantinya dapat bermanfaat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti, menguji, menemukan dan kemudian merumuskan suatu teori tentang pengaruh pelaksanaan haji terhadap status sosial seseorang dalam perspektif hukum Islam dan hukum Adat.
            Kegunaan  penulisan skripsi ini adalah diharapkan dapat berguna secara praktis baik bagi masyarakat, bangsa, maupun agama, serta bagi penulis sendiri. Disamping itu Penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, serta menjadi sebuah rujukan dan motifasi untuk lebih mengembangkan ilmu agama terkhusus pada pengembangan pembahasan haji dan semoga kita menjadi hamba Allah yang  diridhai.

G.  Garis-garis Besar Isi skripsi
            Skripsi ini diawali dengan bab pendahuluan yang didalamnya diketengahkan pokok permasalahan yang diajukan dan disertai dengan hipotesis dan memberi gambaran yang memungkinkan pembaca mengerti, maka dikategorikan pula gambaran mengenai hal yang menggambarkan pengertian judul dan sebagai suatu tulisan ilmiah yang paparkan kerangka teori yang dipergunakan dalam penulisannya. Dalam bab ini diakhiri dengan menggunakan garis-garis besar isi skripsi.
            Bab kedua merupakan tinjauan penelitian terdahulu yang selanjutnya diuraian tentang konsep haji dalam Islam.
            Bab ketiga merupakan bab yang membahas metodologi penelitian dengan beberapa hal, yang dimulai dari lokasi dan waktu penelitian, dengan dilampirkan  populasi dan sampel, jenis dan sumber data, kemudia dilanjutkan dengan memakai metode dan pengumpulan data sampai metode anilis data.
            Bab keempat merupakan bab yang membahas dan mengurai dari hasil penelitian ”pengaruh pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial ditinjau dari hukum Islam dan hukum Adat (study kasus kel. Bulurokeng kota Makassar). Yang diawali dengan faktor-faktor pendorong kelurahan Bulurokeng melaksanakan ibadah haji dilanjutkan analisis hubungan antara haji dan status sosial selanjutnya diuraikan tinjauan hukum Islam  dan hukum Adat tentang pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial.
            Bab kelima menguraikan bab penutup dari segala pembahasan yang isinya berupa kesimpulan dari semua pembahasan dan disertai dengan saran, skripsi ini juga dilengkapi dengan literatur yang dipergunakan penulis dalam pembahasan. : ”pengaruh pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial ditinjau dari hukum islam dan hukum Adat (study kasus kel. Bulurokeng kota Makassar)

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim, al-Quran dan Terjemahannya Ed. Revisi. Jakarta; CV. Toha Putra, 1989.

Al-Mundziri, Imam. Pedoman bertakarrub kepada Allah, Cet.III. Bandung; Gema Risalah Press, 1995.

Ash-Shiddiqi, M. Hasbi. Hukum-hukum Fiqih Islam, Cet. VII. Jakarta; Bulan Bintang, 1991.

Aziz, Abdul. Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik, Ed. I. Cet. I. Jakarta; Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2007.

Hasyim, Mustafa W dan Ahmad Munif. Haji Sebuah Perjalanan Air Mata, Pengalaman Beribadah Haji 30 Tokoh, Cet. I. Yogyakarta; Yayasan Bintang Budaya, 1999.

Madjid, Nurcholis. Perjalanan Religius Umrah dan Haji, Cet.I.Jakarta: Paramadina, 1997.

Muhammad Al-Jamah, Ibrahim. Fiqih Wanita, CV. Asy-Syifa’, Semarang, t.th

Rahman, Taufik. Hadi-hadis Hukum, Cet. I. Bandung; CV. Pustaka Setia, 2000.

Rasjid, H. Sulaiman. Fiqhi Islam. Cet. XXXII, Bandung: Sinar Baru Algen Sindo, 1998.

Rifa’i, H. Moh. Ilmu Fiqhi Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra, 1978.

RI, Pendidikan Departemen,. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. VII. Jakarta: Depdikbud, 1989.

Rosyada Dede, M.A., Hukum Islam dan Pranata Social, Ed.I.Cet. I. Jakarta: Citra Niaga Rajawali In Pers, 1993.

Said, H. Agil Husin Al-Munawwar dan H. Abdul Halim, Fikih Haji, Cet. I. Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Shihab, M. Quraish. Haji Bersama M. Quraish Shihab, Cet. II. Bandung; Mizan, 1999.

Sirojuddin Ar. D. Drs, Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I, Jakarta: PT Ichtiar Baru  Van Hoeve,1997.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Ed.I., Cet. IV. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2001.

Sunarto, Achmad. Tarjama shahih bukhari. Cet. I. Semarang: CV. Asy Syifa’, 1992.

Steward, Elber W. Sociology The Human Science, MC. Graw-Hill Book Company, Edisi II. t.c., 1981.

Thomson, Ahmad .H. Pengalaman Seorang Muallaf, Haji Kelana Mencari Ilahi, Ed. I. Cet. II. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Thib Raya, H. Ahmad dan Hj. Siti Musdah Mulia. Menyelami Seluk-beluk Ibadah Dalam Islam, Ed. I. Cet. I. Jakarta; Kencana, 2003















KOMPOSISI BAB


BAB       I      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
C.     Hipotesis
D.    Pengertian Judul
E.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
F.      Garis-Garis Besar Isi Skripsi

BAB       II      TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Haji
B.     Dasar Hukum Haji
C.     Macam-macam Haji
D.    Konsep Haji dalam Islam

BAB       III     METODOLOGI PENELITIAN
A.    Lokasi dan Waktu Penelitian
B.     Populasi dan Sampel
C.     Jenis dan Sumber Data
D.    Metode Pengumpulan Data
E.     Metode Analisis Data

BAB       IV     HASIL dan PEMBAHASAN
A.    Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pengaruh Kehaji Terhadap Status Sosial Di Kelurahan Bulurokeng
B.     Analisis Hubungan Antara Haji dan Status Sosial di Kelurahan Bulurokeng
C.     Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial

BAB       V      PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran

DAFTAR PUSTAKA




[1] M. Quraish Shihab, ”Haji Bersama M. Quraish Shihab (Cet.II.Bandung; Mizan, 1999), h.19

[2] Fakhruddin al-razi dalam ibid h. 22

[3] Nurcholis Madjid, Perjalanan Religius Umrah dan Haj (Cet.I.Jakarta: Paramadina, 1997),  h. 65

[4] Bukhari,  Shahih Bukhari, di terjemahkan Achmad Sunarto dengan judul, Tarjamah Shahih Bukhari (Cet. I. Semarang; CV. Asy-Syifa’, 1992), h. 1

[5] Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum (Cet.I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), h. 77
[6] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Ed. Revisi. (Jakarta; CV. Toha Putra, 1989), h. 92

[7] Ibid, h. 32

[8] Ibrahim Muhammad al-Jamah, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah, alih bahasa oleh; Anshori Umar Situnggal, dengan judul Fiqih Wanita (CV. Asy-Syifa’, Semarang, t.th.), h. 286
[9] Lihat, Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Cet. III. Jakarta; CV. Rajawali, 1987), h. 203-205

[10] Departemen Pendidikan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet. VII; Depdikbud: Jakarta, 1989), h. 433

[11] Departemen Pendidikan RI, Op-cit., h. 664

[12] H. Said Agil Husin Al-Munawwar, M.A., dan H. Abdul Halim, M.A., Fikih Haji Menuntun jama’ah Mencapai Haji Mabrur (Cet.I.Jakarta: Ciputat Press, 2003),  h. 1

[13] Departemen pendidikan, Op-cit h. 885

[14] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Social, Ed.I (Cet.I; Jakarta: Citra Niaga Rajawali In Pers, 1993),  h. 14-15