Minggu, 08 Januari 2012

draft skrifsi

DRAFT SKRIFSI
Nama              : Abdullah
Nim                 : 02 31 0058
Fak/Jur          : Syariah/Peradilan Agama
Judul              : Pengaruh Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat (Study Kasus Kel. Bulurokeng Kota Makassar)

A. Latar Belakang
Alam raya dan segala isinya, demikian juga teks-teks redaksi Al-Qur’an, dinamai oleh Allah Swt., sebagai “ayat-ayat Allah”. Secara harfiah, “ayat” berarti ”tanda” dalam arti rambu-rambu perjalanan menuju Allah Swt., atau bukti-bukti ke-Esaan dan kekuasaan Allah Swt. “tanda” tersebut tidak dapat dipungsikan dengan baik tanpa mata hati dan mata kepala.
Sebahagian pakar berpendapat bahwa kitab suci memerintahkan manusia agar mengorbankan sebagian dari (masa) hidupnya untuk melakukan wisata dan perjalanan, agar ia dapat menemukan peninggalan-peninggalan lama, mengetahui kabar berita ummat terdahulu.[1] Mufassir terkenal, Fakhruddin al-Razi (1149-1209) menulis : “perjalanan wisata mempunyai dampak yang sangat besar dalam rangka menyempurnakan jiwa manusia. Karena perjalanan ini merupakan perjalanan wisata ibadah.[2]

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia kedudukannya, manusia diberi sejumlah hak dan kewajiban untuk menunaikan tugasnya sebagai khalifah Allah Swt., dimuka bumi ini. Diantara hak dan kewajiban tersebut ada yang berkaitan dengan sesama makhluk, sesama manusia, serta ada pula yang berkaitan dengan Allah Swt., salah satu diantara kewajiban manusia kepada Allah Swt., tersebut adalah ibadah haji.[3]
            Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim Rasulullah Saw., bersabda:
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَة رَضِىَ اللهُ عَنْه اَنّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلَّم قَالَ: اَلْعُمْرَة الى العُمْرَةِ كفارة لما بينهما. والحج المبرورليس له جزاء الاالجَنّة
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda; “umrah ke umrah yang lain adalah menghapuskan dosa diantara keduanya. Haji mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.[4]

            Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Kewajiban haji satu kali seumur hidup bagi mukallaf yang mampu, sedangkan pelaksanaan hari berikutnya adalah sunah, kecuali bila ia bernazar, dalam hal ini, dia wajib memenuhi janji nazarnya.[5] kewajiban haji ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt., QS. Ali Imran yg artinya :
Terjemahnya:
(97)     ”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.[6]

            Ayat tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Allah. Orang-orang yang melaksanakan haji disebut sebagai jamaah haji, yang mana jamaah haji adalah tamu-tamu Allah. dia yang mengundang mereka melalui pesuruh-Nya, Ibrahim a.s. adapun pesannya kepada para undangan adalah
            Firman Allah Swt. Dalam Qs. Al-Baqarah (2) : 197. Yang artinya :
Terjemahnya :
(197): ... datanglah dengan membawa bekal dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.[7]

Para fuqaha kemudian merumuskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh manusia untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan tuntunan Allah Swt., dan Rasulnya tanpa membebani manusia. Beberapa persyaratan tersebut adalah;
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Merdeka
5.      Mampu[8]

Dari rumusan fuqaha tersebut tentang persyaratan  wajib haji, syarat kelima yaitu mampu, yang merupakan suatu syarat yang bersifat relatif serta sukar untuk diukur, serta bersifat dinamis  dalam artian selalu mengikuti perkembangan zaman sekarang ini, pelaksanaan ibadah haji berkaitan secara langsung dengan beberapa aspek yaitu pertama aspek ekonomi  dan kedua aspek sosial budaya.
            Apabila dilihat dari aspek ekonomi, ibadah haji yang wajib dilaksanakan itu membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga dalam prakteknya tidak sedikit dari calon jemaah haji itu banyak mengorbankan harta bendanya demi untuk mencapai gelar haji. Sedangkan jika dilihat dari aspek sosial budaya pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang akan membuat ia mendapat penghormatan dan pengakuan dari lingkungannya terhadap status sosialnya setelah sepulang dari tanah suci dengan gelar hajinya.

B. Rumusan Masalah
            Dari uraian tersebut diatas dapat dirumuskan suatu pokok permasalahan sebagai berikut : “Sejauhmana Pengaruh Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial di Tinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat di Kelurahan Bulurokeng Kota Makassar
            Dari pokok masalah tersebut maka timbullah sub-sub masalah sebagai berikut
1.      Faktor-faktor Apakah yang Mendorong Masyarakat Kelurahan Bulurokeng  Melaksanakan Ibadah Haji ?
2.      Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial Pada Masyarakat kelurahan Bulurokeng di Kota Makassar ?

C. Hipotesis
            Pada bagian ini akan diuraikan suatu jawaban yang sifatnya sementara yang selanjutnya menjadi acuan untuk diuji kebenarannya didalam pembahasan skripsi ini.
            Dalam lingkungan yang secara tradisional menghargai agama tidak secara kritis serta pelaksanaan perintah agama dilakukan secara turun-temurun, penilaian dan penghargaan yang diberikan terpaku pada simbol-simbol keagamaan. Hal tersebut selanjutnya membuat mereka tidak mampu untuk memahami nilai-nilai esensial dari ajaran agama secara baik dan benar.
1.      Faktor yang mendorong masyarakat Bulurokeng melaksanakan haji adalah :
a.       Menyempurnakan Keislaman
Beribadah kepada Allah swt. merupakan kewajiban bagi umat manusia dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Demi sempurnya ibadah seseorang haruslah mengerjakan rukun islam, syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Akan tetapi ibadah haji ini merupakan satu-satunya ibadah yang paling berat dilaksanakan dan dikerjakan oleh umat Islam seluruh dunia, karena harus memenuhi syarat yang kelilma yaitu mampu. Mampu dalam hal biaya dan kesehatan. Itulah sebabnya sebabnya ibadah haji hanya di wajibkan bagi yang mampu.
b.      Mendapatkan Status Sosial
Status haji di kelurahan Bulurokeng merupakan hal yang sangat di hormati, selain telah menyempurnakan rukun islam juga karena proses pelaksanaannya yang mulai dari  persiapan pemberangkatan sampai tibanya di tana air membuthkan dana yang besar, dan pengorbanan jiwa dan raga. Itulah sebabnya banyak dari kalangan masyarakat mengistimewakan haji. Menurut soerjono soekanto, selama dalam masyarakat terdapat sesuatu di hargai maka hal itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat itu. Adapun wujud sesuatu yang di hargai dalam masyarakat itu dapat berupa uang atau benda yang bernilai ekonomis, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama, atau juga keturunan dari keluarga yang terhormat. Pelapisan social dalam masyarakat itu dapat terjadi dengan sendirinya, tetapi adapula yang sengaja di susun untuk mengejar suatu tujuan bersama.[9]
2.      Menurut hukum Islam pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke lima yang diperintahkan kepada orang yang mampu baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Dengan demikian status sosial orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sempurna agamanya. Sedangkan menurut hukum Adat orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang yang telah memenuhi panggilan Allah untuk berkunjung ke Ka’bah sehingga ia mendapat predikat orang yang suci, beragama, bermartabat, ketika pulang ke kampung halamannya. Hal tersebut berimplikasi pada status sosialnya di mana mereka mendapat penghargaan yang tinggi di mata masyarakat. Salah satu contoh penghargaan kepada mereka yakni mereka menempati posisi duduk di saf depan ketika ada acara kemasyarakatan dan mendapatkan gelar “Karaeng (Daeng) Aji”( baca : Makassar), “Pung Aji” (baca : Bugis)..
    
D. Pengertian Judul
            Untuk memudahkan dalam pembahasan skripsi ini maka terlebih dahulu penulis mengutarakan tentang pengertian judul “Pengaruh Pelaksanaan  Ibadah Haji Terhadap Stasus Sosial Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Adat (Study Kasus Kel. Bulurokeng Kota Makassar).
1.      Pengaruh adalah dampak  positif  dan  negatif dari  perbuatan atau perkataan.[10] Mengandung pengertian sebagai daya yang timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.[11] Artinya bahwa adanya pengaruh atas orang-orang yang berada dalam lingkungan masyarakat, seperti dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat status sosial seseorang ditinjau dari aspek hukum Islam.
2.      Haji secara lughawi (etimologis) berasal dari bahasa Arab al-hajj; berarti tujuan, maksud dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu al-hajj berarti mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan secara istilahi (terminologis) adalah perjalanan mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.[12]
3.      Status sosial adalah keadaan atau kedudukan (orang, benda) dalam hubungannya dengan masyarakat sekelilingnya; sedangkan sosial adalah berarti berkenaan dalam masyarakat, perlu adanya komunikasi, memperhatikan kepentingan umum, suka menolong dan seterusnya.[13] Jadi status sosial adalah kedudukan seseorang dalam masyarakat dalam pergaulannya dengan beberapa orang.
4.      Hukum dari segi bahasa; kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti haram pada khamar, atau halal pada air susu. Sedang menurut istilah para ulama ushul, sebagaimana diungkapkan oleh Abu zahrah bahwa hukum adalah titah Allah Swt., (kitab) syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau berupa wadhi.[14]

E. Alasan Memilih Judul
            Kajian skripsi ini dimaksudkan untuk mengkategorikan dan mengkongkritkan bahwa konsep tentang pelaksanaan haji dan pengaruhnya terhadap status sosial ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum Adat. Baik dalam hidup sebagai manusia, sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hal hubungan hamba dengan Tuhannya hubungan dengan alam maupun mengejar kerohanian dan lahiriah. Lebih dari itu jamaah yang berpendidikan umum memadai pengetahuan agamanya termasuk mengenai seluk-beluk haji masih awam, walaupun dimasyarakat telah banyak melaksanakan yang namanya manasik haji.

F. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            segala sesuatu pekerjaan yang dilakuakan harus mempunyai tujuan dan kegunaan yang nantinya dapat bermanfaat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti, menguji, menemukan dan kemudian merumuskan suatu teori tentang pengaruh pelaksanaan haji terhadap status sosial seseorang dalam perspektif hukum Islam dan hukum Adat.
            Kegunaan  penulisan skripsi ini adalah diharapkan dapat berguna secara praktis baik bagi masyarakat, bangsa, maupun agama, serta bagi penulis sendiri. Disamping itu Penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, serta menjadi sebuah rujukan dan motifasi untuk lebih mengembangkan ilmu agama terkhusus pada pengembangan pembahasan haji dan semoga kita menjadi hamba Allah yang  diridhai.

G.  Garis-garis Besar Isi skripsi
            Skripsi ini diawali dengan bab pendahuluan yang didalamnya diketengahkan pokok permasalahan yang diajukan dan disertai dengan hipotesis dan memberi gambaran yang memungkinkan pembaca mengerti, maka dikategorikan pula gambaran mengenai hal yang menggambarkan pengertian judul dan sebagai suatu tulisan ilmiah yang paparkan kerangka teori yang dipergunakan dalam penulisannya. Dalam bab ini diakhiri dengan menggunakan garis-garis besar isi skripsi.
            Bab kedua merupakan tinjauan penelitian terdahulu yang selanjutnya diuraian tentang konsep haji dalam Islam.
            Bab ketiga merupakan bab yang membahas metodologi penelitian dengan beberapa hal, yang dimulai dari lokasi dan waktu penelitian, dengan dilampirkan  populasi dan sampel, jenis dan sumber data, kemudia dilanjutkan dengan memakai metode dan pengumpulan data sampai metode anilis data.
            Bab keempat merupakan bab yang membahas dan mengurai dari hasil penelitian ”pengaruh pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial ditinjau dari hukum Islam dan hukum Adat (study kasus kel. Bulurokeng kota Makassar). Yang diawali dengan faktor-faktor pendorong kelurahan Bulurokeng melaksanakan ibadah haji dilanjutkan analisis hubungan antara haji dan status sosial selanjutnya diuraikan tinjauan hukum Islam  dan hukum Adat tentang pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial.
            Bab kelima menguraikan bab penutup dari segala pembahasan yang isinya berupa kesimpulan dari semua pembahasan dan disertai dengan saran, skripsi ini juga dilengkapi dengan literatur yang dipergunakan penulis dalam pembahasan. : ”pengaruh pelaksanaan ibadah haji terhadap status sosial ditinjau dari hukum islam dan hukum Adat (study kasus kel. Bulurokeng kota Makassar)

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim, al-Quran dan Terjemahannya Ed. Revisi. Jakarta; CV. Toha Putra, 1989.

Al-Mundziri, Imam. Pedoman bertakarrub kepada Allah, Cet.III. Bandung; Gema Risalah Press, 1995.

Ash-Shiddiqi, M. Hasbi. Hukum-hukum Fiqih Islam, Cet. VII. Jakarta; Bulan Bintang, 1991.

Aziz, Abdul. Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik, Ed. I. Cet. I. Jakarta; Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2007.

Hasyim, Mustafa W dan Ahmad Munif. Haji Sebuah Perjalanan Air Mata, Pengalaman Beribadah Haji 30 Tokoh, Cet. I. Yogyakarta; Yayasan Bintang Budaya, 1999.

Madjid, Nurcholis. Perjalanan Religius Umrah dan Haji, Cet.I.Jakarta: Paramadina, 1997.

Muhammad Al-Jamah, Ibrahim. Fiqih Wanita, CV. Asy-Syifa’, Semarang, t.th

Rahman, Taufik. Hadi-hadis Hukum, Cet. I. Bandung; CV. Pustaka Setia, 2000.

Rasjid, H. Sulaiman. Fiqhi Islam. Cet. XXXII, Bandung: Sinar Baru Algen Sindo, 1998.

Rifa’i, H. Moh. Ilmu Fiqhi Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra, 1978.

RI, Pendidikan Departemen,. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. VII. Jakarta: Depdikbud, 1989.

Rosyada Dede, M.A., Hukum Islam dan Pranata Social, Ed.I.Cet. I. Jakarta: Citra Niaga Rajawali In Pers, 1993.

Said, H. Agil Husin Al-Munawwar dan H. Abdul Halim, Fikih Haji, Cet. I. Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Shihab, M. Quraish. Haji Bersama M. Quraish Shihab, Cet. II. Bandung; Mizan, 1999.

Sirojuddin Ar. D. Drs, Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I, Jakarta: PT Ichtiar Baru  Van Hoeve,1997.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Ed.I., Cet. IV. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2001.

Sunarto, Achmad. Tarjama shahih bukhari. Cet. I. Semarang: CV. Asy Syifa’, 1992.

Steward, Elber W. Sociology The Human Science, MC. Graw-Hill Book Company, Edisi II. t.c., 1981.

Thomson, Ahmad .H. Pengalaman Seorang Muallaf, Haji Kelana Mencari Ilahi, Ed. I. Cet. II. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Thib Raya, H. Ahmad dan Hj. Siti Musdah Mulia. Menyelami Seluk-beluk Ibadah Dalam Islam, Ed. I. Cet. I. Jakarta; Kencana, 2003















KOMPOSISI BAB


BAB       I      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
C.     Hipotesis
D.    Pengertian Judul
E.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
F.      Garis-Garis Besar Isi Skripsi

BAB       II      TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Haji
B.     Dasar Hukum Haji
C.     Macam-macam Haji
D.    Konsep Haji dalam Islam

BAB       III     METODOLOGI PENELITIAN
A.    Lokasi dan Waktu Penelitian
B.     Populasi dan Sampel
C.     Jenis dan Sumber Data
D.    Metode Pengumpulan Data
E.     Metode Analisis Data

BAB       IV     HASIL dan PEMBAHASAN
A.    Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pengaruh Kehaji Terhadap Status Sosial Di Kelurahan Bulurokeng
B.     Analisis Hubungan Antara Haji dan Status Sosial di Kelurahan Bulurokeng
C.     Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Terhadap Status Sosial

BAB       V      PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran

DAFTAR PUSTAKA




[1] M. Quraish Shihab, ”Haji Bersama M. Quraish Shihab (Cet.II.Bandung; Mizan, 1999), h.19

[2] Fakhruddin al-razi dalam ibid h. 22

[3] Nurcholis Madjid, Perjalanan Religius Umrah dan Haj (Cet.I.Jakarta: Paramadina, 1997),  h. 65

[4] Bukhari,  Shahih Bukhari, di terjemahkan Achmad Sunarto dengan judul, Tarjamah Shahih Bukhari (Cet. I. Semarang; CV. Asy-Syifa’, 1992), h. 1

[5] Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum (Cet.I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), h. 77
[6] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Ed. Revisi. (Jakarta; CV. Toha Putra, 1989), h. 92

[7] Ibid, h. 32

[8] Ibrahim Muhammad al-Jamah, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah, alih bahasa oleh; Anshori Umar Situnggal, dengan judul Fiqih Wanita (CV. Asy-Syifa’, Semarang, t.th.), h. 286
[9] Lihat, Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Cet. III. Jakarta; CV. Rajawali, 1987), h. 203-205

[10] Departemen Pendidikan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet. VII; Depdikbud: Jakarta, 1989), h. 433

[11] Departemen Pendidikan RI, Op-cit., h. 664

[12] H. Said Agil Husin Al-Munawwar, M.A., dan H. Abdul Halim, M.A., Fikih Haji Menuntun jama’ah Mencapai Haji Mabrur (Cet.I.Jakarta: Ciputat Press, 2003),  h. 1

[13] Departemen pendidikan, Op-cit h. 885

[14] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Social, Ed.I (Cet.I; Jakarta: Citra Niaga Rajawali In Pers, 1993),  h. 14-15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar